Awas! Penipu Berkeliaran di Facebook
JAKARTA – Berhati-hatilah terhadap penipuan di situs jejaring sosial Facebook. Kali ini, penipuan mengatasnamakan Sri Devi Shop dan Batam Cell dengan modus menawarkan telepon genggam dan laptop dengan kualitas bagus dan murah. “Menggunakan Batam karena memang barang yang dijual di Batam terkenal murah dan bagus”, ujar Kasatreskim Cybercrime, AKBP Hermawan, di Balai Wartawan Polda Metro
Jaya. Selasa (26/4/2011) Kepolisian berhasil meringkus pelaku kejahatan via Facebook dengan tersangka bernama AY (27) di daerah Sidrap, Sulawesi Selatan. “Sebenarnya ada tiga, AY sudah kita tangkap dan ada dua DPO lagi yakni S dan DK,” tandas Hermawan. Hermawan menambahkan, banyak korban dari pelaku kejahatan melalui Facebook mulai dari kalangan warga biasa, mahasiswa, hingga pejabat (camat dan lurah). “Korbannya dari kalangan bawah sampai atas,” ujarnya. AY akhirnya dijerat dengan pasal 27 KUHP 378 dan terancam hukuman empat tahun penjara. AY juga dijerat dengan UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara. Barang Baru, Murah, Dapat Bonus Pula… Pegawai Negri Sipil Dinas Kesehatan Sidrap, Sulawesi Selatan berinisial AY (27) ditangkap polisi terkait kasus penipuan penjualan barang elektronik di facebook yang memakai akun palsu. Kepala Satuan Cyber Crime Direktorat Kriminal Khusus Ajun Komisaris Besar Hermawan menjelaskan, pelaku menawarkan barang elektronik yang berasal dari Batam dengan harga murah. “Menawarkan barang elektronik dengan harga sangat murah, barang baru, dan dapat bonus,” ujarnya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (26/4/2011). Hermawan mengatakan, masih ada dua orang yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) oleh pihak kepolisian dan meyakini ini adalah jaringan besar. “S dan DK sudah dibuat DPO, kami kembangkan terus, dan kami yakin ini jaringan besar. Saat ini kami masih mengembangkan,” ujarnya. Dari kasus itu, Hermawan menambahkan, banyak orang yang menjadi korban penipuan, tapi sejauh ini baru lima orang yang melaporkan ke kepolisian. “Saat ini korban yang melaporkan baru empat-lima orang, belum banyak yang melaporankan, tapi kami yakin masih banyak korban penipuannya,” katanya. Dari kasus ini, pelaku terjerat Undang-Undang IT Pasal 27, dengan hukuman enam tahun penjara dan Pasal 378 KUHP, dengan hukuman empat tahun penjara. Hati2 dengan Vera Rafina Shop…. setelah melakukan penipuan sekarang ganti nama
dengan Sri Devi shop… awalnya mengaku sebagai Agus Hermawan….dan istrinya yg bernama vera.
kemudian sempet chat langsung dengan vera ketika dia sdg OL, dan mengaku suaminya bernama Fred L Manibog…. sekarang dia bilang kalo vera itu anaknya…
dan beberapa jam ini baru aja di posting foto Agus Hermawan… Sumber: blog.tokosmc.com/?
p=135 Dengan ini Mereka
menemukan Lembaga Dakwah Islam Indonesia
Surabaya : penipuan d-cell gambar penipuan di surabaya
kasus FB Penipuan lewat internet penipuan surabaya penipuan facebook shop di
tangkap penipu orang surabaya penipuan di internet dapat
terjerat pasal penipuan dalam internet penipu penipu dari sidrap
www.ldiisurabaya.org/kasus-penghinaan-ldii/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar