Melanjutkan perjuangan 41

Jokam Cyber Community [Berpengaruh Tidak Terpengaruh]

the best friendst

the best friendst
"Menampung Aspirasi, Menyampaikan Informasi, Menjalin Komunikasi, Mendekatkan Instituisi"

Rabu, 09 November 2011

Tentang Senkom Mitra Polri

I. PENDAHULUAN Terbentuknya
suatu negara antara
lain adanya
wilayah, penduduk
dan pemerintahan,
dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
diperlukan suatu
system untuk
mengatur roda
pemerintahan, salah satu system
yang sangat
dominant adalah
system keamanan.
Kebutuhan rasa
aman dalam kehidupan
berbangsa dan
bernegara
merupakan
kebutuhan hakiki
dalam masyarakat, karena dengan rasa
aman inilah roda
kehidupan dalam
masyarakat akan
berjalan normal
dan sempurna sesuai dengan dasar
dan landasan
negara yaitu
Pancasila dan UUD
1945. Sesuai dengan
Undang-undang
tentang Kepolisian
Republik Indonesia
No. 2 Tahun 2002
Bab I Pasal 3 ayat 1c tentang
Pengembangan
Sistem Keamanan
dan Ketertiban
Masyarakat tetap
bertumpu paa system
pengamanan
Swakarsa dan kita
pembinaan
kesadaran
masarakat terhadap
kamtibmas yang
sudah dilaksanakan
sejak tahun 1984
oleh kelompok
masyarakat peduli keamanan
lingkungan harus
ditingkatkan secara
terus menerus
dimana sesuai
dengan fungsi dan peran serta
Kepolisian. Pada dasarnya
Senkom Mitra Polri
ini adalah
sekelompok
masyarakat yang
dibentuk untuk membantu
menginformasikan
dan membantu
pengamanan di
lingkungan
terdekatnya atau dimana saja berada,
serta memberikan
informasi kepada
masyarakat atau
dimana saja berada
serta memberikan informasi kepada
masyarakat
tentang
pentingnya
pengamanan
swakarsa di lingkungan masing-
masing. Senkom Mitra Polri
dibentuk atas dasar
Surat Keputusan
Kapolri No. Pol.
Skep/661/XI/1992
tanggal 26 Nopember 1992 dan
Undang-undang No.
2 Tahun 2002
tentang Kepolisian
Republik Indonesia. II. TUJUAN,
SIFAT dan
BENTUK Tujuan SENKOM
MITRA POLRI
adalah
memasyarakatkan
kamtibmas
meningkatkan kesadaran
masyarakat
tentang hukum
dan kamtibmas
serta merupakan
wujud partisipasi masyarakat dalam
pembinaan
kamtibmas. Sifat Organisasi ini
bersifat fungsional
dan independen,
dan bentuk
organisasi adalah
tempat berhimpun dan sebagai sentra
komunikasi MITRA
POLRI. III. AZAS dan
LANDASAN 1. Organisasi
ini
berazaskan
Pancasila
dan UUD
1945 2. Landasan
Operasional
SENKOM
MITRA
POLRI
adalah UU No. 8 Tahun
1985
tentang
Ormas. 3. Tap MPR No.
II Tahun
1988
tentang
GBHN
Bidang Hankam
butir 12
mengenai
Sistem
Keamanan
dan Ketertiban
Masyarakat
secara
Swakarsa 4. SK
Menhamka
Pangab No. :
Skep/618/
V/1981
tanggal 25 Mei 1981
tentang
Pengesahan
Pedoman
Pembinaan
Keamanan Sistem
Keamanan
Swakarsa. 5. Petunjuk
Pelaksanaan
Kapolri No. :
Juklak/10/
IV/1992
tanggal 28 Maret 1992
tentang
Bintara Polri
Pembina
Kamtibmas
di Desa/ Kalurahan. 6. Undang-
Undang No.
2 Tahun
2002
tentang
Kepolisian Republik
Indonesia. IV. FUNGSI 1. Turut serta
dalam
menciptaka
keamanan
dan
ketertiban dalam
masyarakat. 2. Turut
menyadarka
masyarakat
tentang
pentingnya
Pam Swakarsa 3. Turut
menciptaka
suasana
yang lebih
sehat,
dinamis dan demokratis
sejalan
dengan
tuntutan
dinamika
perkembang keamanan
di dalam
masyarakat,
sehingga
terwujudny
iklim yang mendorong
masyarakat
untuk dapat
lebih
berperan
aktif dalam menciptaka
keamanan
swakarsa. V. TUGAS
UTAMA 1. Memupuk dan
meningkatkan
idealisme,
patriotisme dan
nasionalisme
anggota 2. Membina dan
mengembangkan
kemampuan
profesionalisme,
kemajuan serta
tanggungjawab para anggota
terhadap
terciptanya situasi
yang kondusif. 3. Membina dan
mengembangkan
potensi anggota
dan masyarakat 4. Membina dan
mengembangkan
nilai etika dan
tanggung jawab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar